Ulangan 15:1-3
Tahun penghapusan hutang
15:1 "Pada akhir tujuh tahun engkau harus mengadakan penghapusan hutang.
15:2 Inilah cara penghapusan itu: setiap orang yang berpiutang harus menghapuskan apa yang dipinjamkannya kepada sesamanya; janganlah ia menagih dari sesamanya atau saudaranya, karena telah dimaklumkan penghapusan hutang demi TUHAN.
15:3 Dari seorang asing
boleh kautagih, tetapi piutangmu kepada saudaramu haruslah kauhapuskan.
Ulangan 15:7-9
15:7 Jika sekiranya ada di antaramu seorang miskin
1 ,
salah seorang saudaramu di dalam salah satu tempatmu, di negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka janganlah engkau menegarkan hati ataupun menggenggam tangan
terhadap saudaramu yang miskin itu,
15:8 tetapi engkau harus membuka tangan
lebar-lebar baginya dan memberi pinjaman kepadanya dengan limpahnya, cukup untuk keperluannya, seberapa ia perlukan.
15:9 Hati-hatilah, supaya jangan timbul di dalam hatimu pikiran dursila, demikian: Sudah dekat tahun ketujuh, tahun penghapusan hutang,
dan engkau menjadi kesal
terhadap saudaramu yang miskin itu dan engkau tidak memberikan apa-apa kepadanya, maka ia berseru kepada TUHAN tentang engkau, dan hal itu menjadi dosa
bagimu.
1 Full Life: SEORANG MISKIN.
Nas : Ul 15:7-11
Ketaatan kepada hukum Allah diharapkan timbul dari keinginan yang
tulus untuk menolong mereka yang perlu bantuan (bd. Ul 24:14-15;
Ams 14:21,31).
- 1) Allah memperhatikan sikap dan keinginan kita untuk menolong orang
yang miskin dan malang. Kita harus menggunakan harta milik kita untuk
menolong mereka yang benar-benar memerlukannya
(lihat art. PEMELIHARAAN ORANG MISKIN DAN MELARAT).
Memiliki sikap serakah dan mementingkan diri sendiri sehingga
mengabaikan kebutuhan sesama membuat kita kehilangan berkat Allah (ayat
Ul 15:9-10).
- 2) PB menekankan perlunya belas kasihan, keprihatinan, dan kemurahan
terhadap mereka yang telah menderita kemalangan atau mengalami situasi
naas yang mengakibatkan kemiskinan dan kekurangan (Mat 25:31-36;
Gal 6:2,10).